Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Medsos, Polri Gandeng Menkominfo

Kompas.com - 01/08/2016, 16:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan pihaknya terus memburu provokator yang menyebabkan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam.

Salah satu yang diburu yakni provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial. Polisi menduga kerusuhan yang terjadi tidak terlepas dari isu SARA yang disebarkan lewat dunia maya.

"Tadi dengan Menkominfo sudah bicara. Karena kalau menyebarkan info SARA melalui media elektronik ada ancaman pidananya tuh 6 tahun," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)

Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 12 orang tersangka. Namun Kapolri mengatakan, tak ada provokator melalui media sosial dari 12 orang itu. Empat tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan delapan tersangka dalam kasus penjarahan.

"Sekarang belum, kami lagi mencari itu (provokator di media sosial). Tapi kami sudah tahu ada beberapa nama, sedang dikembangkan," kata Tito.

Sementara Menkominfo Rudiantara akan mendukung penuh upaya Polri memburu provokator kerusuhan Tanjungbalai melalui media sosial. Dia mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bisa membantu memblokir hingga melacak akun-akun yang diminta oleh kepolisian.

(Baca: Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang)

"Enggak boleh ada provokasi kebencian. Itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian sampai sara. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ucap Rudiantara.

Pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.

(Baca: Kapolri: Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Persoalan Individu)

Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.

Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan. Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).

Kompas TV Tanjungbalai Rusuh, Kapolri: Ada Kesalahpahaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com