Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Hukum Bermain "Pokemon Go" Makruh

Kompas.com - 25/07/2016, 19:21 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum bermain Pokemon GO adalah makruh lantaran bisa membuat pemainnya lalai. 

"Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menyampaikan hasil forum bahtsul masail rapat pleno PBNU di Cirebon, Senin (25/7/2016).

Lebih lanjut Said Aqil menegaskan Pokemon Go bisa menjadi haram jika menyebabkan orang yang bermain melalaikan ibadah dan membahayakan dirinya serta orang lain.

(Baca: Menkominfo: "Pokemon Go" Tidak Berbahaya)

Forum bahtsul masail rapat pleno PBNU menganalogikan permainan Pokemon Go dengan catur yang juga berhukum makruh.

Permainan Pokemon Go merupakan salah satu bahasan forum bahtsul masail (pembahasan suatu masalah dalam tinjauan hukum Islam) rapat pleno PBNU selain persoalan aktual lainnya seperti pengampunan pajak.

Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, PBNU merasa perlu membahas Pokemon Go lantaran banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan hukum permainan itu.

"NU harus merespons dengan cepat masalah yang berkembang di masyarakat," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Selain itu, kata dia, isu Pokemon Go bukan hanya marak di Indonesia, tapi menjadi perbincangan khalayak global.

Dalam materi bahasan bahtsul masail disebutkan bahwa permainan ini sempat tak mendapat izin di Jepang karena dianggap bisa membuat penggunanya tidak produktif.

Selain itu, Jepang beranggapan Pokemon Go belum terbukti aman dari persoalan "cyber security".

(Baca: Ini Kata Dosen UGM soal Keamanan "Pokemon Go")

Namun belakangan permainan tersebut resmi diluncurkan di Jepang. Resminya, Pokemon Go bisa dimainkan di negara Matarahari Terbit itu pada 22 Juli.

Selain itu, Pokemon bisa menjadi masalah keamanan sebuah negara jika game ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti Istana Negara dan kantor polisi, karena game ini bisa merekam lokasi tempat game ini digunakan.

Kompas TV Pokemon Go Rilis di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com