JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam membenarkan bahwa ada keterlibatan negara asing dalam kasus pembunuhan massal 1965.
Menurut Asvi, berdasarkan data-data laporan CIA yang telah dibuka untuk publik, diketahui Pemerintah Amerika pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk membiayai Komite Aksi Pengganyangan Gestapu.
Asvi menuturkan, saat itu Komite Aksi Penggayangan Gestapu dipimpin oleh Subchan Z.E dan Harry Tjan Silalahi.
"Memang ada keterlibatan Amerika. Bulan Oktober 1966, Amerika memberikan uang Rp 50 juta ke Komite Aksi Pengganyangan Gestapu. Amerika juga berikan daftar pengurus PKI ke Angkatan Darat. Informasi itu ada di arsip laporan kedutaan Amerika. Saya pernah telusuri," ujar Asvi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2016).
(Baca: Luhut: Tak Ada Keterlibatan Militer Asing Pada Kasus 1965)
Selain itu, Amerika juga memberikan daftar pengurus PKI, yang diduga akan ditangkap dan dieksekusi, ke TNI Angkatan Darat .
Asvi juga menyebut pemerintah Amerika berkontribusi dalam memberikan bantuan berupa persenjataan kepada TNI. Pasalnya, dia menemukan sebuah dokumen tentang pengiriman bantuan alat komunikasi namun beberapa halaman dokumen tersebut disamarkan.
"Setiap 25 tahun, Amerika pasti membuka arsipnya kepada publik. Termasuk arsip laporan singkat CIA ke Presiden Amerika tentang seluruh negara termasuk Indonesia tahun 1965," kata Asvi.
(Baca: Hakim IPT Sebut Amerika, Inggris, dan Australia Terlibat Kejahatan Kemanusiaan 1965)
Sebelumnya, majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 merilis hasil temuan dan laporan final terkait kasus kejahatan kemanusiaan tahun 1965.
Dalam hasil temuan tersebut terungkap bahwa ada keterlibatan negara lain. Amerika, Inggris dan Australia atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.
Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia. Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.
(Baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)
Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.
"Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.
Sementara itu, pihak militer Inggris dan Australia melakukan kampanye propaganda yang menyesatkan berulangkali atas peristiwa 1965, bahkan setelah terbukti bahwa tindakan pembunuhan dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi secara massal dan tidak pandang bulu.
"Pemerintah di negara-negara tersebut menyadari dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi di Indonesia melalui laporan diplomatik, kontak langsung di lapangan dan media barat," kata Majelis Hakim.