Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparatur Sipil Negara yang Main "Pokemon Go" Terancam Dipecat

Kompas.com - 21/07/2016, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur negara untuk bermain game berbasis GPS seperti "Pokemon Go" di lingkungan tempat kerja mereka.

Bahkan, bagi aparatur yang melanggar, Kemenpan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, larangan bermain "Pokemon Go" muncul setelah Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI mengeluarkan sinyalemen jika permainan itu berbahaya.

Sebab, dikhawatirkan rahasia negara dapat bocor ke negara asing tanpa disadari melalui permainan itu.

"Sehingga daripada menjadi spekulasi bagaimana menyikapi ini, maka Kemenpan berdasarkan tupoksi-nya (tugas, pokok, dan fungsi) telah mengeluarkan SE agar tidak boleh memainkan game virtual,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Kamis (21/7/2016).

Adapun sanksi yang nantinya akan dijatuhkan jika ketentuan itu dilanggar bermacam-macam. Sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan sanksi tegas dijatuhkan kepada pegawai.

"Misalnya, dia main game Pokemon Go di ruang arsip, dia bisa diberhentikan," kata Yuddy.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

(Baca: Menteri Yuddy Larang Aparatur Sipil Negara Main "Game" Virtual Berbasis GPS)

Sejumlah lembaga juga sudah melarang game Pokemon Go dimainkan di lingkungannya. Salah satunya adalah Istana Kepresidenan.

Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, termasuk di pintu masuk ruangan pers. Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".

(Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain Pokemon Go di fasilitas milik kepolisian.

Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi juga melarang, anak buahnya untuk bermain game berbasis aplikasi "Pokemon Go" di lingkungan kerja TNI AL.

Permainan tersebut dinilai rawan dimainkan lantaran dianggap mampu membocorkan lokasi yang seharusnya dirahasiakan.

(Baca: KSAL Larang Main "Pokemon Go" di Lingkungan TNI AL)

Kompas TV WN Perancis Ditangkap Aparat Saat Main Pokemon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com