Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hak Anak Mendapatkan Vaksin ibarat Hak Memiliki Akta Kelahiran"

Kompas.com - 16/07/2016, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi menyatakan bahwa vaksin merupakan hak dasar anak.

Atas dasar itu, menurut dia, hak anak atas vaksin sama halnya dengan hak anak atas akta kelahiran.

"Artinya vaksin itu tidak bisa tidak dipenuhi, wajib hukumnya, itu hak dasar dan kebutuhannya seperti akta kelahiran bagi seorang anak," kata Seto di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (16/7/2016).

(Baca juga: Ini Cara Distributor Menyusupkan Vaksin Palsu ke Rumah Sakit)

Seto menambahkan, tanpa adanya akta kelahiran, maka bisa dibayangkan betapa sulitnya kehidupan sang anak kelak.

Begitu pula jika seorang anak tak mendapatkan vaksin yang berfungsi menjaga kekebalan tubuhnya pada kemudian hari.

Jika demikian, maka kehidupan sang anak akan sulit karena akan sering jatuh sakit.

Karena itu, Seto menyatakan bahwa pemerintah harus bisa memastikan upaya revaksinasi terhadap anak yang menjadi korban vaksin palsu berlangsung dengan lancar.

Sebab, jika tidak, maka kekebalan tubuh generasi penerus bangsa terhadap bibit penyakit akan terancam. 

"Sekali lagi, ini sudah menjadi kewajiban dasar pemerintah untuk menjamin agar anak Indonesia memperoleh hak dasarnya, salah satunya ya vaksin," tutur Seto.

(Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Tertipu dengan Tawaran Vaksin Murah)

Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.

Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi, tiga RS di Kota Bekasi, dan satu di Jakarta Timur.

 

Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:

1. DR Sander, Cikarang

2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang

3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong

4. RSIA Puspa Husada

5. Karya Medika, Tambun

6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi

7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi

8. Multazam, Bekasi

9. Permata, Bekasi

10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang

11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur

12. Elisabeth, Narogong, Bekasi

13. Hosana, Lippo Cikarang

14. Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka

Kompas TV Bongkar Mafia Vaksin Palsu (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com