Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Desak Rumah Sakit Ungkap Daftar Pasien Korban Vaksin Palsu

Kompas.com - 16/07/2016, 16:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Kementerian Kesehatan harus memaksa pihak rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu untuk membuka data pasien yang menjadi korban vaksin palsu tersebut.

Menurut dia, langkah Kemenkes dalam mengumumkan 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu tersebut tidak cukup memberikan rasa aman kepada pasien.

"Ini belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsu, jika pihak manajemen rumah sakit tidak terbuka sejak tahun berapa saja pihak rumah sakit tersebut memberikan vaksin palsu kepada pasien," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2016).

(Baca juga: RS Harapan Bunda Sebut Peredaran Vaksin Palsu Ulah Oknum)

Dengan dibukanya data pasien yang menjadi korban vaksin palsu, maka pasien tersebut dapat divaksinasi ulang.

Selain itu, Tulus meminta agar pihak rumah sakit memberikan jaminan tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan terhadap pasien korban vaksin palsu.

Terkait kasus vaksin palsu, polisi menetapkan 23 tersangka. Tidak hanya dokter, mereka yang diduga terlibat kasus tersebut termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.

(Baca juga: YLKI: Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Malapraktik)

Berdasar paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.

Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan tiga RS di Kota Bekasi serta satu di Jakarta Timur.

Berikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu:

1. DR Sander, Cikarang

2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang

3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong

4. RSIA Puspa Husada

5. Karya Medika, Tambun

6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com