Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi. Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi.
Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.