Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Sandera WNI di Filipina Selatan

Kompas.com - 04/07/2016, 05:20 WIB

Ketika itu, Hutagaol dan Labuso dapat dibebaskan pada 12 Juni 2015, yang menurut Departemen Luar Negeri RI, dilakukan pihak Komando Selatan Militer Filipina dengan operasi intelijen.

Sandera disebutkan dibebaskan pukul 03.00 setelah didahului tembak-menembak (Kompas, 13/6/2005).

Pemerintah RI menyatakan tidak bisa memenuhi tuntutan tebusan apalagi tuntutan itu disampaikan ke perusahaan Malaysia pemilik kapal tunda tempat tiga WNI tersebut bekerja.

Meski demikian, disebutkan Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan obat-obatan dan logistik untuk kepentingan sandera WNI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menghubungi Presiden Gloria Arroyo Macapagal dalam penanganan sandera tersebut.

Selang beberapa bulan kemudian, pada 16 September 2005, Ahmad Resmiadi berhasil dibebaskan. Kombes Benny Mamoto dalam wawancara Kompas, 21 September 2005, mengatakan, Ahmad dievakuasi dari sarang penyandera yang berjarak satu jam jalan kaki dari pantai Pulau Sulu atau Jolo.

Jeda 10 tahun

Penculikan oleh ASG terus berlanjut dengan korban dari berbagai kebangsaan. Tak terdengar WNI menjadi korban serangan dan penyanderaan lagi sejak 2005 hingga peristiwa yang menimpa 10 awak kapal tunda Brahma 12 pada 24 Maret 2015 sekitar pukul 13.30.

Kapal penarik tongkang batubara itu disergap di perairan Laut Sulu. Kapal tunda Brahma 12 berangkat dari Banjarmasin pada 15 Maret 2016 dengan 10 awak berasal dari berbagai daerah seperti Sulawesi Utara, Poso di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan Jakarta.

Sepuluh ABK itu berhasil dibebaskan 1 Mei lalu dan dijemput Tim Kemanusiaan Yayasan Sukma yang dipimpin Ahmad Baedowi dan politisi Viktor B Laiskodat.

Peristiwa ke-4, yakni penyergapan kapal tunda Henry saat berlayar pulang dari San Fernando, Cebu, menuju Tarakan pada 14 April pukul 18.30.

Kapal itu baru saja mengantarkan batubara yang sangat penting bagi pembangkit listrik di Filipina. Empat dari 10 ABK yang disandera adalah Mochammad Ariyanto Misnan (22), Loren Marinus Petrus Rumawi (28), Dede Irfan Hilmi (25) dan Samsir (35).

Mereka berhasil dibebaskan tim gabungan TNI dan diangkut dengan KRI ke Tarakan, 10 Mei 2016. Pada pembebasan ABK kapal tunda Brahma 12 dan Henry disebut tidak ada pembayaran uang tebusan oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com