Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti MaPPI: Perlu Restrukturisasi Badan Pengawas di MA

Kompas.com - 02/07/2016, 13:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar Wicaksana berpendapat selama ini sistem pengawasan lembaga peradilan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan secara efektif dan terkesan hanya sebagai formalitas.

Menurut Dio, sejak maraknya kasus suap yang melibatkan pejabat pengadilan, MA harus secepatnya merestrukturisasi Badan Pengawas MA agar bertanggung jawab langsung ke Publik.

Seperti misalnya menyederhanakan sistem pengawasan perkara dan membentuk sistem promosi serta mutasi yang lebih akuntabel.

"Ketua MA sebaiknya segera melakukan restrukturisasi Badan Pengawas MA," ujar Dio saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2016).

Dio menjelaskan, saat ini secara struktur organisasi Badan Pengawas berada di bawah Sekretaris MA. Padahal, idealnya semua pengawasan internal secara struktural berada di bawah ketua lembaga agar menjadi lebih kuat.

"Ide-ide semacam itu sudah ada dalam Cetak Biru Reformasi MA, namun sampai detik ini tidak pernah dijalankan," kata Dio.

Selain itu, lanjut Dio, meskipun MA sudah membentuk tim investigasi sejak kasus Nurhadi mencuat, namun sampai saat ini publik belum tahu sejauh mana kinerja dan hasil yang sudah dicapai tim investigasi yang menyelidiki keterlibatan Sekretaris MA tersebut.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Satgas Khusus Pengawasan yang dibentuk MA berpotensial menjadi semacam lembaga kosmetik. Seakan hadir namun sebenarnya bertujuan untuk mengaburkan dan melokasir masalah yang ada.

"Upaya MA yang menutup diri dan membuat semacam lembaga pengawasan kosmetik itu terlihat dalam kasus Nurhadi," ungkapnya. 

Seperti diketahui, KPK menangkap Santoso dan seorang staf pengacara pada Kamis (30/6/2016). Keesokan harinya, Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Santoso, seorang pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta staf Raoul, Ahmad Yani, juga menjadi tersangka.

Diduga Raoul memberi uang suap kepada Santoso melalui Yani. KPK menemukan uang senilai 25.000 dolar dan 3.000 dolar dalam sebuah amplop dari tangan Santoso yang ditangkap ketika sedang menumpang ojek.

Sebagai tersangka penerima suap, Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara RAW dan AY, yang diduga pemberi suap, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.

Dari Januari hingga Juni 2016, KPK 10 kali melakukan OTT. Lima di antaranya melibatkan aparatur pengadilan, dari hakim, panitera, hingga pejabat MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com