JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam sepekan ini melakukan dua operasi tangkap tangan.
Pada Selasa (28/6/2016), KPK menangkap anggota Komisi III DPR asal Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana.
Sementara, pada Kamis (30/6/2016) kemarin, panitera PN Jakarta Pusat ditangkap KPK atas dugaan suap.
"Dilihat dari kinerjanya, tentu (KPK) harus diapresiasi," ujar Refly, saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).
Penangkapan terhadap anggota DPR dan panitera pengadilan, kata dia, menunjukkan ketegasan sikap KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Ia yakin, kasus ini melibatkan banyak pihak.
"Kalau berbicara soal kasus korupsi di dunia peradilan dan pejabat politik, maka rasanya tidak mungkin tidak ada kaitannya dengan mafia peradilan atau mafia korupsi. Kan gitu," kata Refly.
Menurut Refly, adanya penangkapan oleh KPK menjadi pembelajaran bagi publik yang diharapkan memberi efek jera.
"Kalau pun tidak lama hukumannya, paling tidak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, lalu divonis, itu memberikan pembelajaran bagi yang lain," kata Refly.
Seperti diberitakan, I Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Putu lantaran dia bukanlah anggota komisi yang membawahi infrastruktur. '
Selain itu, Putu juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Sementara, panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, diduga menerima suap terkait kasus perdata. Namun, KPK belum memberikan keterangan rinci soal kasus yang menjerat Santoso.
Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.
Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy.