Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rayhan Dudayev
peneliti

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Menyoal Regulasi Reklamasi

Kompas.com - 28/06/2016, 08:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Proyek reklamasi menjadi tren pembangunan wilayah pesisir di Indonesia. Di berbagai daerah, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makasar, Palu, dan beberapa tempat lain, proyek ini mulai terealisasi.

Dampaknya selalu sama yaitu konflik, baik konflik di tengah masyarakat maupun konflik-konflik lain di laut terkait permasalahan ekologi. Akar atas berbagai persoalan tersebut sesungguhnya adalah regulasi.

Regulasi 

Tahun 1995 menandai awal dilegalkannya proyek reklamasi dengan keluarnya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sejak tahun 1995, selain diatur melalui peraturan daerah (Perda), belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di laut dan kawasan pesisir sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No. 27 Tahun 2007) tentang Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di UU No. 27 Tahun 2007 reklamasi hanya diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 1 angka 23 yang mengatur definisi reklamasi, pasal 34 yang mengatur limitasi dari pelaksanaan reklamasi, dan pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Selanjutnya, pengaturan yang minim tersebut baru diatur lebih lanjut secara lebih rinci lima tahun berikutnya melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sayangnya, aturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 tersebut juga belum dapat menerjemahkan beberapa ketidakjelasan pengaturan terkait limitasi pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Teks dalam undang-undang itu dapat dimaknai secara bebas yang secara laten dapat berakibat pada pembangunan opresif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat pesisir.

Utilitarian 

Permasalahan pertama terdapat pada pengaturan terkait definisi reklamasi. UU No. 27 Tahun 2007 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Corak utilitarian terlihat mewarnai pengaturan tersebut. Reklamasi didefinisikan sebatas kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam.

Padahal, di kawasan pesisir di negara lain reklamasi dilakukan untuk pemulihan dan adaptasi lingkungan hidup atau pencegahan erosi seperti yang dilakukan di Jerman.

Reklamasi juga berfungsi untuk mempertahankan batas negara yang nyaris tenggelam terhadap negara lain seperti yang terjadi pada Pulau Nipah yang tenggelam kemudian direklamasi kembali.

Definisi tersebut membakukan reklamasi sebatas proyek komersil. Itulah yang terjadi pada sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek reklamasi yang meminggirkan ribuan masyarakat marjinal demi peningkatan manfaat untuk  beberapa pihak sangat mungkin diilhami oleh pembatasan pengertian reklamasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com