Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2016, 10:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Selesai menjalani pemeriksaan, Ahok mengaku pemeriksaannya kali ini hanya untuk melengkapi berkas.

"Ini melengkapi data untuk DPRD yang kasus UPS. Cuma minta keterangan tambahan saya waktu BAP dulu," ujar Ahok, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Ahok mrngatakan, hanya lima pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pertanyaan itu di antaranya soal surat dan proses pengadaan UPS.

Saat disinggung apakah ada anggota DPRD DKI Jakarta lain yang akan dijerat, Ahok enggan menjawabnya.

"Tanya penyidiknya," kata Ahok.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

Sementara, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Saat ini, Alex sudah divonis enam tahun penjara dan Zaenal kasusnya tengah berlangsung di pengadilan.

Dalam kasus ini, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com