JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan koleganya tersangka Bertha Natalia kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bukan dalam kategori suap, melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukanlah suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazarudin saat ditemui di Gedung KPK, Senin (20/6/2016).
Ia mengatakan, jika diperhatikan dari fakta-fakta yang terungkap, Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya. Padahal, Rohadi bukanlah panitera yang memegang perkara yang mengenai kliennya, Saipul Jamil.
"Bisa dilihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera pengganti PN Jakut. Kenapa? Karena yang menangani kasus SJ adalah DS. Di situ kami lihat aktifnya dia," ujar dia.
(Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang)
Nazarudin pun enggan berkomentar banyak. Dia masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut berkaitan apakah keterlibatan Rohadi dalam permintaan uang tersebut hanya sekali atau berkali-kali.
"Nanti dilihat pemeriksaan lebih lanjut, saya belum mendalami. Hari ini baru dimulai BAP dua koleganya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK," kata dia.
"Nanti dilihat kronologinya. Siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya. Nanti kami share," kata Nazarudin.
Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.
(Baca: Panitera Diduga Hanya Perantara, KPK Perdalam Keterlibatan Hakim dalam Perkara Saipul Jamil)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Berta dan Kasman, yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil, selaku terduga pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Pengacara Saipul Jamil Sebut Panitera PN Jakut yang Meminta Uang)
Sementara itu, tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni Dolly Siregar, panitera pengganti, dan dua orang sopir, telah dipulangkan. Meski demikian, ketiganya dapat kembali diperiksa sewaktu dibutuhkan oleh penyidik.
Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis tiga tahun penjara kepada Saipul atas kasus pencabulan terhadap DS. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.