Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil Sebut Panitera PN Jakut yang Meminta Uang

Kompas.com - 16/06/2016, 23:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia, mengatakan, uang suap sebesar Rp 250 juta merupakan permintaan dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dikatakan Berta seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/6/2016).

"Rohadi yang minta," ujar Berta di Gedung KPK, Kamis malam.

Berta selesai diperiksa oleh penyidik KPK sekitar pukul 22.00 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan oranye dan segera masuk ke mobil tahanan dan menuju Rutan C1 di Gedung KPK, Jakarta.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil.
Berta dan panitera PN Jakut Rohadi, ditangkap pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40 WIB.

Penangkapan berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

Petugas KPK menangkap keduanya seusai dilakukan penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi. Uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah, diduga suap yang diberikan terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakut.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Berta dan Rohadi, penyidik KPK menetapkan ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com