JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul yang merupakan terdakwa dalam kasus percabulan itu diduga bertindak sebagai penyedia dana untuk menyuap panitera.
"Penetapan tersangkanya nanti. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan, dan nanti akan berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Saipul bahkan hingga menjual rumah demi memuluskan keinginannya.
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," kata Basaria.
(baca: KPK Geledah Ruangan Hakim Kasus Saipul Jamil Selama 5 Jam)
Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut. (baca: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran uang yang dijanjikan Rp 500 juta.
Meski demikian, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Bertanatalia mengaku bahwa uang yang diberikan merupakan permintaan dari Rohadi.
"Rohadi yang minta," ujar Berta di Gedung KPK, Kamis malam.