Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Saipul Jamil Sebelum Menetapkan Tersangka

Kompas.com - 17/06/2016, 11:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul yang merupakan terdakwa dalam kasus percabulan itu diduga bertindak sebagai penyedia dana untuk menyuap panitera.

"Penetapan tersangkanya nanti. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan, dan nanti akan berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Saipul bahkan hingga menjual rumah demi memuluskan keinginannya.

"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," kata Basaria.

(baca: KPK Geledah Ruangan Hakim Kasus Saipul Jamil Selama 5 Jam)

Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut. (baca: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran uang yang dijanjikan Rp 500 juta.

Meski demikian, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.

Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Bertanatalia mengaku bahwa uang yang diberikan merupakan permintaan dari Rohadi.

"Rohadi yang minta," ujar Berta di Gedung KPK, Kamis malam.

Kompas TV KPK Geledah Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com