JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada peraturan daerah yang bernuansa Islam yang dibatalkan.
Menurut Tjahjo, sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah sejauh ini adalah terkait ekonomi dan investasi. "Dari 3.000 itu yang menyangkut syariah Islam enggak ada satu pun," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
(Baca: Ketua MUI: Perda Kota Serang soal Bulan Ramadhan Sudah Tepat)
Hal tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat bahwa pemerintah telah membatalkan banyak perda syariah. Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Tjahjo mencontohkan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perda yang mengatur penutupan tempat makan yang buka pada bulan Ramadhan saat siang hari itu belakangan jadi polemik.
Meski demikian, kata Tjahjo, pemerintah tidak membatalkan perda tersebut. Itu lantaran Kemendagri menganggap secara substansi perda tersebut tidak salah.
Hanya saja, kata Tjahjo, yang terjadi adalah petugas Satpol PP bertindak berlebihan saat merazia dan menyita makanan. Mendagri hanya mengimbau petugas Satpol PP di Serang atas kejadian itu.
(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
"Apa betul ada kalimat petugas wajib menyita makanan (dalam perda). Kan soal mengimbau mengawasi jangan sampai menjual makanan di siang hari secara terbuka," kata dia.
Tjahjo pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang beredar. "Saya imbau kepada masyarakat kalau ingin tanya suatu permasalahan langsung ke Depdagri. Jangan percaya pada beredarnya SMS atau isu-isu yang tidak benar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.