Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, "Teman Ahok" Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 17/06/2016, 12:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi UU Pilkada, Jumat (17/6/2016).

Amalia memperkirakan, elemen masyarakat ini akan mendatangi Gedung MK sekitar pukul 13.00 WIB. Peninjauan kembali ini, kata dia, diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Fadjroel Rachman.

"Sebenarnya, yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

(Baca: "Teman Ahok": Kenapa Verifikasi Faktual Dipaksa Tiga Hari?)

Selain Teman Ahok, kata Amalia, organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi peserta yang ikut dalam gugatan hari ini.

Terkait substansi yang digugat dalam UU Pilkada, Amalia belum bisa memastikan. Namun, dari pembicaraan mereka sebelumnya, ada dua pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

"Kalau berdasarkan materinya, kemarin sih, Pasal 41 dan 48 (UU Pilkada)," kata dia.

Pasal 41

Pasal 41 dalam UU Pilkada berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Pada UU Pilkada kali ini, patokan syarat dukungan minimal diambil dari persentase terhadap daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk secara nyata sehingga jumlah dukungan minimal pun akan lebih rendah. 

Adapun ketentuan persentasenya ialah untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta. Syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya. Sementara itu, untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya.

Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.

Pasal 48

Sementara itu, Pasal 48 UU Pilkada berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Kelompok pendukung Ahok mempersoalkan pasal ini karena memuat
tenggat waktu tiga hari bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi faktual KPU.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam 3 hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com