Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelihaian Nazaruddin dari Gemerlap Panggung Politik sampai Meja Hijau

Kompas.com - 15/06/2016, 09:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum terhadap kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, telah rampung dan akan diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Sidang hari ini adalah buntut panjang dari serangkaian sepak terjang Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat pemerintah dan politisi lainnya.

Mantan politisi Partai Demokrat itu diperkirakan melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 1 triliun. Rangkaian korupsi yang dilakukan Nazaruddin mulai tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dia sedang dalam puncak karier politiknya menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dengan posisi tinggi itu, rupanya Nazaruddin membangun jaringan bisnisnya dengan cara-cara melawan hukum. Aksesnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memudahkan Nazaruddin mendapat proyek pemerintah.

Begitu kasusnya ini terbongkar, sejumlah politisi yang separtai dengan Nazaruddin pun ikut terseret ke meja hijau. Dia mulai membuka peran anggota-anggota Dewan lainnya setelah dicampakkan oleh Partai Demokrat.

Orang kepercayaan Anas

Karier politik Nazaruddin dapat dibilang pernah mencapai titik yang cukup tinggi. Ia menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV pada pemilihan legislatif tahun 2009.

Pada 2010, Nazarrudin ditunjuk sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia dipercaya untuk mengurusi anggaran partai yang saat itu berkuasa sebagai pendukung utama pemerintah.

(Baca: Nazaruddin Mengaku Diminta Anas Bakar Semua Dokumen Keuangan Demokrat)

Nazaruddin terhitung menjadi kader Partai Demokrat sejak 2005. Kedekatannya dengan politisi Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut-sebut sebagai salah satu alasan mengapa politisi muda berusia 33 tahun itu dapat diangkat menduduki jabatan strategis di internal partai.

Namun, kedekatannya dengan Anas juga yang diduga menjadi penyebab keterlibatannya dengan kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin )kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Segalanya bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT DGI Mohammad El Idris di Kantor Kemenpora.

Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan, PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen dan Sesmenpora menerima 2 persen.

(Baca: Anas: Nazaruddin "Criminal Collaborator", Bukan "Justice Collaborator")

Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Partai Demokrat dalam kasus ini, termasuk Nazaruddin.

Pada 23 Mei 2011, pengurus Dewan Kehormatan Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Nazaruddin. Nazaruddin dianggap terkait dengan kasus anggaran dan memiliki konflik kepentingan dengan posisinya sebagai bendahara umum.

Selanjutnya: Terseret kasus korupsi

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com