Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Nazaruddin "Criminal Collaborator", Bukan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 11/09/2014, 22:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum, menilai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tidak layak dijadikan justice collaborator atau pihak yang bekerja sama, baik selama proses penyidikan maupun persidangan.

Menurut Anas, Nazaruddin lebih pantas disebut berpartisipasi dalam tindak kejahatan.

"Kalau Nazar itu bukan justice collaborator, melainkan criminal collaborator. Jadi, sangat tidak layak," ujar Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas mengatakan, rekam jejak Nazaruddin tidak menunjukkan adanya upaya membela kebenaran dengan bekerja sama dalam persidangan. Ia menilai, apa yang dikatakan jaksa mengenai Nazaruddin dalam berkas tuntutannya tidak benar.

"Dari track record dan dari yang dilakukan, informasinya sampai sekarang masih menjalankan bisnis kotor dari dalam penjara. Jadi, justice collaborator cap apa?" kata Anas.

Dalam pembacaan tuntutan Anas, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Nazaruddin sebagai pihak yang bekerja sama dengan KPK selama proses penyidikan dan persidangan. Jaksa penuntut umum KPK menilai, keterangan Nazaruddin dalam kesaksiannya dapat mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Baca: Bacakan Tuntutan Anas, Jaksa Sebut Nazaruddin "Justice Collaborator")

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan, keterangan yang diberikan Nazaruddin dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Ia menilai, kebenaran dari keterangan Nazaruddin selama persidangan dapat dipertanggungjawabkan, baik atas perkara yang telah diputuskan, maupun yang sedang dalam tahap upaya hukum.

Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Anas juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.

Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com