Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putusan Hakim, Dewie Yasin Limpo Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 13/06/2016, 14:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dewie yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Papua tersebut dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.

"Nanti akan pikir-pikir dulu ya. Kalau sekarang mungkin masih emosi, kami kan harus tenang," ujar Dewie usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).

"Pokoknya kami serahkan yang terbaik menurut Allah," kata dia.

Dewie tetap membantah dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa ia menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura dari pengusaha.

Suap tersebut terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Menurut Dewie, perjanjian dan penyerahan uang tersebut hanya antara Rinelda dan Setiyadi.

Di dalam surat perjanjian itu juga tidak disebutkan bahwa uang dalam pecahan dollar Singapura tersebut untuk diserahkan kepadanya.

"Jangankan menerima, lihat uang itu saja saya tidak pernah," kata Dewie.

Kompas TV KPK Geledah Ruangan Dewie Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com