Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Isi Dakwaan, Dewie Yasin Berharap Putusan Hakim Sesuai Fakta

Kompas.com - 13/06/2016, 11:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6/2016).

Anggota Komisi VII DPR RI tersebut berharap hakim memutus berdasarkan fakta yang terjadi, bukan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya berharap putusan ketua dan majelis hakim hari ini adalah keputusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, karena kehendak Allah, bukan karena apa-apa, tapi berdasarkan fakta," ujar Dewie saat ditemui di Pengadilan Tipikor.

Dewie mengatakan, pada prinsipnya ia tetap menolak seluruh isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam nota pembelaannya, Dewie membantah menerima suap, dan menilai keterangan para saksi berbeda dengan fakta yang terjadi.

Dewie belum menentukan apakah ia dan kuasa hukum akan mengajukan banding, apabila putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kami lihat nanti, kami pikir kalau memang itu tidak sesuai, saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang bisa kami lalui," kata Dewie.

Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Selain hukuman 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam menentukan tuntutan.

Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Kemudian, Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kompas TV KPK Geledah Ruangan Dewie Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com