Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2016, 13:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.

Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

"Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. (baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)

Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(baca: Sambil Menangis, Dewie Yasin Limpo Membela Diri di Hadapan Hakim)

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kompas TVKPK Geledah Ruangan Dewie Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com