Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Jangan Ada Pernyataan "Hormatilah Orang yang Tidak Puasa"

Kompas.com - 13/06/2016, 10:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan bahwa aksi penutupan warung makan selama bulan Ramadhan dilakukan dengan cara-cara represif.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Muhammad Baharun, mengatakan, masih ada cara lain yang jauh lebih baik untuk menegakkan aturan tersebut, misalnya dengan cara persuasif dan imbauan kepada para pedagang.

"MUI tidak setuju dengan cara-cara represif. Ada cara yang lebih baik, persuasif, dinasihati," ujar Baharun saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

MUI, kata dia, membolehkan warung dan rumah makan tetap berjualan selama bulan puasa. Namun, pemilik warung harus tetap memperhatikan cara-cara bertoleransi kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Misalnya, bagian depan warung ditutup lebih rapat agar tidak tampak terlalu terbuka. (Baca: Buya Syafii Minta Aturan Larangan Buka Warung Saat Puasa Diubah)

"Dengan gorden atau apa, jangan kelihatan terbuka. Silakan (berjualan) tertutup kalau enggak mau buka menunggu sampai sore," tutur dia.

Baharun juga menyayangkan adanya adagium "hormatilah mereka yang tidak berpuasa" oleh sejumlah masyarakat.

Menurut dia, penutupan warung makan jangan dikaitkan dengan logika seperti itu. Menurut dia, pernyataan itu justru mengikis nilai-nilai toleransi.

(Baca: Larangan Warung Buka Saat Bulan Puasa Dinilai Merusak Citra Islam dan Toleransi)

"Jangan ada pernyataan 'hormatilah orang yang tidak puasa'. Nanti umat Islam minta dihormati saat ada perayaan Natal atau Nyepi, bagaimana?" kata Baharun.

"Adagium jangan dibalik-balik seperti itu. Ini tidak boleh dibiarkan munculnya pendapat-pendapat seperti itu. Ini kan jadi tidak sehat, hanya akan menimbulkan ketegangan lain nantinya," ujarnya.

(Baca: Intelektual NU: Hukum Islam Tak Melarang Warung Buka Siang Hari pada Bulan Puasa)

Aktivitas rumah makan selama bulan puasa tengah disorot publik setelah aksi Satpol PP Kota Serang, Banten, melakukan razia warteg. Seluruh makanan dalam warung yang terkena razia diambil aparat.

Satpol PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung, dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Kompas TV Dukungan Bagi Saeni Mengalir Deras di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com