Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buya Syafii: Jokowi Harus Berani Ambil Risiko soal Jabatan Kapolri

Kompas.com - 13/06/2016, 05:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARRA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif atau yang akrab disapa Buya Syafii meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas soal jabatan kepala Polri.

Hingga satu bulan menjelang Jenderal Pol Badrodin Haiti pensiun, Jokowi belum memutuskan soal pergantian Kapolri.

"Semua keputusan pasti ada risiko, tidak bisa tidak. Seorang pemimpin harus berani mengambil risiko, apapun itu," ujar Syafii di Jakarta, Minggu (12/6/2016).

Terlebih, belakangan muncul wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin hingga usia 60 tahun. Menurut Syafii, sah-sah saja ada perpanjangan masa jabatan asalkan atas kehendak Presiden.

"Tidak (masalah) asal Presiden kukuh. Kan langsung di bawah Presiden," kata Syafii.

(baca: Ini Profil Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Masuk Bursa Calon Kapolri)

Syafii mengatakan, Jokowi bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin atau memilih nama baru. Jokowi tentunya memiliki pertimbangan sendiri demi stabilitas negara.

"Pertimbangannya dari segala macam, termasuk untuk kestabilan polisi sendiri," kata dia.

Pihak istana menyebut Presiden Jokowi sudah menerima nama kandidat kepala Polri beserta pertimbangannya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun, hingga saat ini, Presiden belum memutuskan apa pun terkait jabatan kepala Polri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Presiden tidak harus memilih Kepala Polri berdasarkan usulan Kompolnas.

(baca: Seskab: Jokowi Punya Wewenang Pilih Kapolri di Luar Usul Kompolnas)

Menurut dia, Presiden memiliki kewenangan untuk memilih nama di luar rekomendasi. Kompolnas pun enggan terbuka soal naama-nama calon Kapolri yang diajukan lantaran tak ingin membuat gaduh.

Sesuai mekanisme, proses pergantian Kapolri diawali dengan sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang diserahkan ke Kompolnas.

Kompolnas akan menggodok nama itu sebelum diserahkan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan menyerahkan nama tersebut ke DPR untuk proses fit and proper test di Komisi III.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang.

(baca: Komisioner Kompolnas Nilai Masa Jabatan Kapolri Tak Bisa Diperpanjang)

Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang.

Kompas TV Perpanjangan Jabatan Kapolri Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com