JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur mengatakan, penghematan anggaran seperti Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2016 mengganggu kinerja MA.
Berdasarkan Inpres tersebut, MA harus melakukan penghematan sebesar Rp 194.164.182.000.
Aco mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 13-18 Tahun 2016, MA diperintahkan membentuk 86 pengadilan baru.
"Sangat mengganggu penghematan anggaran itu karena di lain pihak kami ini dapat surat Keputusan Presiden untuk membentuk 86 pengadilan baru," ujar Aco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, MA kembali mengajukan pengembalian anggaran penghematan sebesar Rp 194.164.182.000 tersebut.
"Jadi pagu anggaran kami di 2016 tidak ada perubahan yakni Rp 8,9 triliun. Kami hanya meminta pengembalian Rp 194 miliar yang sejak awal sudah masuk ke dalam pagu Rp 8,9 triliun," lanjut Aco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.