Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan..."

Kompas.com - 09/06/2016, 10:46 WIB
Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)

Namun, dalam UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No 32/2004, syarat calon perseorangan dibuat lebih berat dibanding yang berlaku di Aceh.

Dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

"Tetapi, konstruksi UU 12/2008, syaratnya calon perseorangan 3 persen sampai 6,5 persen. Logikanya kalau setara sama seperti UU Aceh (3 persen)," kata Putu.

Kemudian, UU Pilkada diubah kembali. Dalam UU No 8/2015, syarat dukungan calon perseorangan diperberat menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.

Putu lalu menyinggung niat DPR yang ingin kembali menaikkan syarat dukungan calon perseorangan hingga 15 persen. Namun, niat itu batal.

"Artinya, kawan-kawan DPR tidak ikhlas (ada calon perseorangan)," ucap mantan Komisioner KPU itu.

(Baca: Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

Sementara itu, Titi menilai, sikap DPR mempersulit calon perseorangan terbukti dalam pilkada serentak 2015 lalu. Calon perseorangan di banyak daerah sulit lolos verifikasi.

"Di Tanggerang Selatan, dulunya ada dua calon perseorangan yang lolos. Pilkada lalu karena sulitnya dukungan, tidak ada calon perseorangan yang lolos," kata Titi.

Bantah

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membantah jika DPR ingin mempersulit calon perseorangan.

Ia mengatakan, hasil revisi UU Pilkada juga memperketat aturan bagi pencalonan lewat parpol. Misalnya, adanya sanksi bagi parpol yang meminta "mahar" kepada bakal calon.

"Sanksinya (penjara) 2-9 tahun, bayar denda 10 kali lipat dari uang mahar. Parpol itu juga tidak bisa mengusung calon pada periode berikutnya. Politik uang, parpol pun bisa kena sanksi. Pasangan calon bisa didiskualifikasi. Kita jaga betul kesetaraan ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com