Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Rismaharini Ingin Masalah Pendidikan Tetap Jadi Wewenang Pemkot

Kompas.com - 09/06/2016, 03:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jatim.

"Ya harapan saya pengelolaan SMA dan SMK tetap di Surabaya. Sehingga, kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif," ujar Risma, di MK, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut Risma, persoalan yang berkaitan dengan anak-anak tidak hanya pada pendidikan dalam arti formal. Tetapi, aspek informal juga menjadi bagian pendidikan.

"Masalah pendidikan, bukan hanya sekedar anak itu sekolah. Bukan. Tapi, bagaimana menangani anak ini secara komprehensif. Kalau tidak, ya anak kita ini pintar tapi dia enggak mau tahu orang lain, dia egois," kata dia.

"Jadi bukan hanya pendidikan, itu bahaya sekali kalau kita hanya ngomong, apalagi kalau ngomong hanya nilai, waduh itu bahaya sekali. Itu jadi jahat anak itu," tutur dia.

Menurut Risma, dalam menangani persoalan pendidikan terhadap anak, kewenangannya harus dilimpahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah, kata dia, sudah seharusnya dibebankan tanggung jawab tersebut.

"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah, Bupati, Wali Kota harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," kata dia.

Sebelumnya, gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid di Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka tidak sepakat atas adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi terkait pendidikan.

Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.

Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan kerugian konstitusional.

Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan berdampak pada beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah hanya kepada pemerintah daerah provinsi.

Pemindahalihan ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya masing-masing.

Adapun kerugian potensial yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda yakni hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.

Landasan gugatan para pemohon dalam masalah ini yakni kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta persoalan tersebut harusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com