Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Indonesia Tidak Membenci Negara Komunis, tetapi PKI

Kompas.com - 06/06/2016, 20:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu kembali angkat bicara terkait isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang belakangan muncul di tengah masyarakat.

Dalam sebuah acara silaturahim sekaligus diskusi dengan sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU), Ryamizard mengemukakan pandangannya bahwa sebenarnya Indonesia tidak membenci komunisme.

Selama ini, kata Ryamizard, Indonesia tidak memusuhi negara-negara yang menganut paham komunisme, seperti China dan Vietnam. Namun, yang harus diwaspadai dan diberantas adalah PKI.

"Kami tidak benci dengan komunis, tetap berkawan dengan China dan Vietnam. Namun, kita harus memusuhi dan mewaspadai PKI-nya karena mereka pernah melakukan pemberontakan," ujar Ryamizard di aula Bhinneka Tunggak Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

(Baca: Simposium 1965 dan Anti-PKI, Jalan Berliku Menuju Rekonsiliasi)

Lebih lanjut, Ryamizard mengatakan bahwa dirinya tidak akan setuju jika pemerintah harus meminta maaf kepada mantan anggota PKI sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.

Menurut dia, PKI-lah yang seharusnya meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena telah melakukan pemberontakan pada tahun 1948 dan 1965.

"Sekarang banyak orang bilang minta maaf. Seharusnya yang berontak yang minta maaf. Kan tidak masuk akal kalau pemerintah minta maaf kepada pemberontak," ungkap mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini.

Ia pun menampik jika penolakan minta maaf dari dirinya merupakan sebuah bentuk provokasi. Ia menginginkan upaya penyelesaian kasus peristiwa 1965 dilakukan melalui rekonsiliasi alamiah, tidak secara politik.

(Baca: Wapres Nilai Berlebihan jika PKI Disebut Hidup Kembali)

"Saya ini Menhan, bukan provokator. Yang salah saya bilang salah. Yang benar saya bilang benar," kata Ryamizard.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba untuk menyebarkan paham komunisme dan atribut berlogo palu-arit.

Ia mengingatkan tentang Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, dan Tap MPR RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pelarangan Paham Komunis di Indonesia belum dicabut, serta bahwa seseorang yang melanggar aturan ini bisa dihukum penjara selama 20 tahun.

"Kemudian ada Tap MPRS. Itu tidak bisa diubah. Tentang atribut palu-arit, ya itu dilarang. Kalau di Eropa, memakai lambang Nazi saja ditangkap. Di Amerika, simbol Klu Klux Klan juga tidak boleh. Jadi, tidak boleh membangkitkan kebencian masa lalu," ucap dia.

Kompas TV Isu PKI Bangkit, Negara Harus "Ngapain"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com