Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambatnya Penomoran UU Pilkada Hambat Pembuatan PKPU

Kompas.com - 06/06/2016, 19:32 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan dalam membuat peraturan KPU (PKPU) untuk penyelenggaraan pilkada 2017. Hal ini disebabkan pemerintah lambat memberikan nomor pada hasil revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan bersama DPR.

"Iya, ini jadi kendala, kami tidak bisa membuat peraturan. Kalau kami mau ketok palu UU-nya nomor berapa?" kata Komisioner KPU Handar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakpus, Senin (6/6/2016).

Hadar berharap pemerintah segera mengundangkan hasil revisi Undang-Undang Pilkada. Pasalnya, KPU harus segera membuat panitia ad hoc yang dimulai tanggal 21 Juni 2016.

Selain itu, untuk calon perseorangan sudah mulai bekerja mengumpulkan persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada 2017, dengan mengikuti aturan undang-undang yang baru.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

"Aturan tersebut tidak bisa ditunggu lama-lama. Kami harus membentuk panitia ad hoc dan peraturan calon perseorangan. Karena sekarang mereka berpatokan pada peraturan, kami harus buat barunya," ujar dia.

Sebelumnya, kata dia, KPU telah membuat PKPU yang telah diserahkan kepada DPR. Namun, DPR tidak memberikan jawaban terkait hal itu.

PKPU tersebut berkaitan dengan kampanye, penghitungan hasil suara, pencalonan serta norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan.

Dengan adanya Undang-Undang Pilkada yang baru, KPU harus kembali mengubah draf PKPU tersebut dengan menyesuaikan regulasi yang ada.

"Sebelumnya kami sudah buat PKPU, sudah kami serahkan, tapi kan tidak bisa dipakai karena sekarang sudah ada perubahan. Maka, kami harus mengubah itu," ucap dia.

Hadar mengatakan, ke depan KPU juga sudah harus menyusun PKPU terkait dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang mekanisme seleksinya dilakukan terbuka.

"Kami juga harus membuat PKPU terkait pencalonan. Ini kan juga perlu waktu karena kami harus konsultasi ke DPR juga," ujar dia.

 

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com