JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafid menilai Undang-Undang Pilkada belum mengatur secara jelas mengenai penataan waktu keserentakan Pilkada dengan Pemilu 2024.
Dalam UU Pilkada hasil revisi yang baru disahkan DPR, diatur bahwa penyelenggaraan pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya pada 2027 menjadi 2024.
Masykurudin menambahkan, akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 menjadi hal yang perlu dicermati. Keduanya merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018.
Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, untuk dua jenis masa jabatan tersebut, tak lagi akan dilaksanakan pemilihan untuk menuju pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Melainkan, akan ditunjuk pelaksana tugas/penjabat kepala daerah sampai dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.
Dengan begitu, lanjut Masykurudin, nantinya akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 171 pejabat kepala daerah untuk daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.
"Artinya, pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang--yang tidak sedikit--untuk menjadi penjabat kepala daerah," tutur Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).
"Dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," kata dia.
Selain itu, Masykurudin menambahkan, penyelenggaraan Pilkada 2024 yang secara serentak secara nasional diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif perlu dikhawatirkan.
Dari aspek penyelenggara, penyelenggaraan pemilu borongan seperti itu dinilai akan memberi beban yang luar biasa bagi penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.