Selain sebagai sub sistem Alutsista AU dan Pertahanan Udara, Halim juga merupakan “home-base” dari 4 skadron udara yang otomatis menjadi tempat latihan para penerbang dari pesawat-pesawat yang jumlahnya tidak sedikit itu.
Itulah sebabnya maka sudah sejak lama penerbangan Angkatan Udara di Halim terganggu dengan keberadaan penerbangan sipil komersial di Halim.
Upaya untuk mengatasi hal ini juga sudah lama dirintis untuk mencari solusi yang terbaik. Untuk sementara , di masa lalu sebagian besar operasi dan latihan penerbangan Angkatan Udara telah “diungsikan” ke beberapa tempat, antara lain ke Bandung, Kalijati dan Lampung.
Dalam perkembangannya, Bandung, Kalijati dan Lampung telah berkembang pesat maka “pengungsian” latihan terbang sudah sangat sulit untuk dilakukan.
Sampai di sini, kita belum membahas lebih jauh tentang Halim yang juga harus berperan sebagai “crisis center” bila terjadi bencana alam nasional (seperti Tsunami) dan juga saat terjadi pembajakan pesawat seperti ketika kejadian “Woyla” di waktu lalu.
Begitu juga tentang keberadaan Markas Besar Komando Pertahanan Udara Nasional, Markas Besar Komando Operasi AU 1 dan Komando Pendidikan Angkatan Udara serta Komando sektor pertahanan udara ibukota di Halim.
Demikianlah, sudah sejak cukup lama pula sebenarnya, AU mengupayakan mencari pihak ketiga (swasta) yang dapat bekerjasama untuk berinvestasi dengan solusi yang win win, antara lain dengan mengembangkan infrastruktur penerbangan di Halim agar latihan para penerbangnya dapat sedikit lebih leluasa.
Usaha-usaha ini tidak membawa hasil, karena ternyata Undang-undang tidak memberikan peluang keberadaan pihak swasta dalam mengelola sebuah bandara penyelenggara penerbangan sipil komersial.
Barulah di tahun 2009, yaitu sejak disahkannya Undang-undang Penerbangan no 1 tahun 2009 , pihak ketiga (swasta) dapat turut serta mengelola penerbangan di sebuah Bandara.
Tentu saja masih terdapat banyak lagi persyaratan tertentu lainnya yang harus dipenuhi terlebih dahulu dari pihak swasta untuk dapat memperoleh pendelegasian sebagai otoritas penerbangan yang antara lain berupa setifikat dan lisensi tertentu sesuai peraturan keselamatan penerbangan internasional.
Sampai saat ini di Indonesia belum ada pihak ketiga (swasta) yang sudah mengantongi hak pengelolaan bandara untuk penerbangan sipil komersial.
Saat ini baru Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 yang memiliki sertifikat, ijin dan lisensi untuk memperoleh pendelegasian wewenang sebagai pengelola Bandara untuk penerbangan sipil komersial.
Yang menjadi tanda tanya besar adalah mengapa belakangan ini, sejak tahun 2014 dan lebih-lebih sejak terjadinya tabrakan pesawat tanggal 4 April 2016 lalu, justru terjadi penambahan rute penerbangan sipil komersial yang begitu masif di Halim.
Bahkan pada jam tertentu sudah mencapai angka 25 hingga 30 take off landing dalam satu jamnya.