Akibat sempitnya ruang parker pesawat, maka traffic pesawat terbang yang menyeberang lalu lalang di Runway sudah mencapai 100 kali perhari.
Dengan kondisi yang seperti itu, maka menjadi sangat tidak mungkin operasi penerbangan dan latihan terbang di Halim oleh Angkatan Udara dapat berjalan dengan normal.
Bahkan untuk mengelola aspek keselamatan terbang saja bagi penerbangan sipil komersial di Halim sudah menjadi sebuah persoalan yang cukup serius.
Tabrakan pesawat terbang di Halim pada tanggal 4 April lalu adalah sebuah indikasi dari sebuah kondisi yang sudah berada di luar kemampuan untuk dapat mengelola dengan baik traffic penerbangan di Halim sesuai dengan standar keselamatan terbang internasional.
Masalah yang memang tengah dihadapi Indonesia sekarang ini, yaitu masih belum mampu untuk memenuhi persyaratan International Civil Aviation Safety Standard seperti yang ditentukan oleh ICAO (International Civil Aviation Organaization). Itulah sebenarnya gambaran dari semua yang tengah berlangsung di Halim belakangan ini.
Pangkalan Udara Halim, keberadaannya sudah tidak dapat lagi berfungsi sebagai sub sistem dari Alutsista AU dan Sistem pertahanan udara nasional, karena sudah terlalu berat dibebani oleh penerbangan sipil komersial.
Sebuah perkembangan pesat yang kurang diiringi oleh antisipasi persiapan penyediaan SDM penerbangan dan juga kesiapan infrastrukturnya.
Permasalahan yang sangat serius yang harus segera dicarikan jalan keluarnya dengan baik, agar tidak terjadi lagi kecelakaan-kecelakaan pesawat terbang yang dapat memakan korban jiwa.
Harus segera diambil keputusan, apakah Halim memang akan tetap dikembangkan untuk semata keperluan penerbangan sipil komersial, ataukah akan dikembalikan saja sesuai dengan perjalanan sejarahnya sebagai sebuah aerodrome yang merupakan sub sistem dari sistem pertahanan udara nasional yang bertugas menjaga kedaulatan Negara di Udara.
Apapun, kiranya pilihan harus segara dilakukan dengan segera bila kita tidak menginginkan terjadinya banyak hal yang akan mengejutkan kita semua berkait dengan masalah keselamatan penerbangan, dan lebih-lebih yang menyangkut langsung pada aspek “National Security” dalam konteks pengelolaan memelihara dan menjaga kedaulatan serta martabat Republik Indonesia di Udara.
Realitanya, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 5 DPR RI dengan Menhub, sesaat setelah terjadinya tabrakan pesawat di Halim, sudah ada kesepakatan berupa solusi bersama untuk mengupayakan mengembalikan fungsi Halim sebagai Pangkalan Angkatan Udara
Sekali lagi pilihan itu harus segera ditentukan, karena pada kenyataannya Halim saat ini sudah berada dalam keadaan yang nyerempet-nyerempet bahaya – Vivere Pericoloso !
Jakarta 3 Juni 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.