Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Banding Diperberat Jadi 7 Tahun, OC Kaligis Kasasi

Kompas.com - 03/06/2016, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Otto Kornelis Kaligis mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

"Kami sudah mengajukan kasasi dan sdah membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2016), seperti dikutip Antara.

Kaligis berdasarkan putusan banding No 14/ PID/TPK/2016/PT DKI pada19 April 2016, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama dari 5 tahun dan 6 bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun.

(baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara)

"Dia (OC Kaligis) tidak mau terima, 5,5 tahun dia tidak mau terima. Putusan PT itu kita anggap tidak benar, kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT (operasi tangkap tangan), bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lain lebih rendah dari Pak OC, Gerry saja di bawah 5 tahun," tambah Humprey.

Hal yang menurut Humprey dapat meringankan adalah usia OC Kaligis yang sudah 77 tahun.

"Kita kuasa hukum harapannya diputus seringan-ringannya, mengingat kondisi Pak OC sudah 77 tahun dan keluarga juga sedih karena hukuman Pak OC, mereka berharap kasasinya bisa meringankan hukuman," kata Humprey.

Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono sebelumnya mengatakan, hukuman Kaligis diperberat lantaran dirinya merupakan pemeran utama dalam tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

(baca: Ini Alasan PT DKI Perberat Vonis OC Kaligis)

"Dalam masalah ini, sebenernyaa otaknya si dia, OC, bukan anak buahnya," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis. (baca: Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis Dua Tahun Penjara)

"OCK tidak mengakui dia yang menyuruh, yang ditunjuk anak buahnya," kata Heru.

Hingga menjelang putusan dibacakan majelis hakim, Kaligis masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah.

Kaligis merasa diculik oleh KPK karena tiba-tiba dipanggil paksa untuk diperiksa, lalu langsung ditahan. Ia juga merasa dizalimi karena akibat proses hukum itu, kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan.

Pengacara kawakan itu menduga, KPK sentimen dengan dirinya karena kerap menyerang lembaga anti-korupsi itu.

Namun, Kaligis meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.

(baca: Tak Merasa Bersalah, OC Kaligis Akan Kejar Keadilan sampai ke Ujung Dunia)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Kompas TV OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com