Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Hakim Harusnya Melihat Hal Positif yang Dilakukan Suryadharma

Kompas.com - 02/06/2016, 20:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Namun, dia menilai, seharusnya hakim juga mengambil putusan dengan mempertimbangkan hal-hal positif yang sudah dilakukan mantan Menteri Agama itu.

"Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, seyogianya Hakim juga mestinya melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Dia menegaskan, terlepas dari vonis bahwa Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun prestasinya dalam membenahi sistem ibadah haji juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, Arsul mengaku tidak hapal detilnya mengenai apa saja sistem haji yang sudah dibenahi Suryadharma.

(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)

"Detil yang paham Pak Yasin Irjennya. Cuma seperti pengelolaan dana haji dan penempatannya pada bank itu lebih baik dr sebelumnya," ucap dia.

Arsul menambahkan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakart terhadap Suryadharma belum bersifat final. Suryadharma masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"PPP juga menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," tambah dia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

(Baca: Suryadharma Ali Divonis 5 Tahun Penjara)

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Suryadharma.

"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada Pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com