Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Jangan HAM Orang Biadab Kau Bela, Nanti "Diketawain" Kodok

Kompas.com - 31/05/2016, 16:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengkritik pihak yang menentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Ruhut, pihak-pihak yang menentang perppu tersebut mesti melihat dari sisi hak asasi korban yang telah direnggut oleh pelaku kejahatan seksual.

Bukan sebaliknya, pelaku malah dibela atas alasan menjaga hak asasi manusianya.

"Orang sesadis itu kalian bicara HAM. Kalau saya enggak. Mesti bisa membedakan mana itu HAM, mana itu perbuatan biadab. Jangan orang biadab kau bela HAM-nya. Nanti diketawain kodok," ujar Ruhut di Auditorium Universitas Padjadjaran Bandung, Selasa (31/5/2016), menyikapi hukuman kebiri.

(Baca: PBNU Tak Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual)

Ruhut mengatakan, aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim tak perlu ragu dalam menetapkan pasal pidana bagi pelaku kejahatan seksual.

Menurut dia, aparat harus menjadikan perppu tersebut sebagai acuan utama, mulai dari hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, pemberatan hukuman berupa kebiri kimiawi, dan pemasangan cip bagi pelaku hingga hukuman tambahan berupa diumumkannya nama pelaku di depan masyarakat. Ruhut yakin perppu itu memberi efek jera.

Di sisi lain, Ruhut mengkritik DPR yang dianggapnya lamban dalam memproduksi undang-undang, khususnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

(Baca: Demi Korban, KPAI Minta Tidak Ada Lagi Polemik Perppu Kebiri)

"Kalau menunggu (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), kebetulan kami sedang merancangnya, aduh, lama sekali itu pasti. Paling cepat enam bulan, sementara setiap minggu sudah ada kejadian. Makanya, Presiden dengan perppu itu sudah hal yang paling baik," ujar Ruhut.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(baca: Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri? Ini Penjelasan Pemerintah)

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

Kompas TV DPR Bahas Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com