Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Minta Penjelasan Pemerintah soal Konsep Hukuman Kebiri

Kompas.com - 26/05/2016, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, PPP ingin meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait aturan hukuman kebiri sebelum menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.

"Kami juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu, kami minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Konsepnya seperti apa sih, pidana kebiri yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/20116).

Arsul mengatakan, aturan dalam perppu yang diterbitkan pemerintah tidak menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan hukuman kebiri.(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Dalam pasal 81 ayat (7) perrpu hanya disebutkan mengenai hukuman kebiri kimia. Lalu, pasal 81A ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

"Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia, itu seperti apa harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal menambahkan, perppu yang diterbitkan Jokowi ini sudah tepat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak.

Dia meyakini perppu ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Jika ada yang kurang dari perppu ini, maka DPR dan pemerintah bisa memperbaikinya setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," kata Anggota Komisi IX DPR ini.

Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.

Saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menjelaskan detil hukuman perppu kebiri. Sebab, menurut dia, proses itu ada di Kementerian Kesehatan.

"Detilnya Menkes yang lebih tahu," ucap Yasonna.

Selain mengatur sanksi kebiri, Perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com