Rambu-rambu penegakan hukum
Dalam suasana demokrasi penegakan hukum positif terhadap larangan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap dilakukan, dengan memperhatikan tiga hal berikut.
Pertama, kriminalisasi bersifat partikularistik/khas Indonesia dan tidak bertentangan baik dengan HAM (derogable right) yang bersifat universal maupun UUD Negara RI Tahun 1945.
Menurut Article 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005 dan atas dasar Pasal 28 jo Pasal 28J UUD Negara RI Tahun 1945, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dapat dibatasi dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kedua, keberadaan Asas-asas Umum Penyelenggara Negara, yang berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Ketiga, pendapat saksi ahli (expert testimony) untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana, misalnya tentang konsekuensi PKI sebagai partai terlarang serta makna perbuatan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan segala bentuk dan perwujudannya.
Dengan demikian, jelas apakah memperdagangkan kaus yang berlogo palu arit atau bertuliskan PKI, menyanyikan lagu genjer-genjer, memutar film ”Pulau Buru Tanah Air Beta”, dan mengedarkan buku-buku berbau PKI/komunisme, termasuk perbuatan tersebut.
Keempat, pandangan yang berkembang bahwa segala kegiatan yang dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah harus diberlakukan sebagai alasan pembenar.
Sehubungan dengan itu, petunjuk atau direktif Kapolri terhadap seluruh jajarannya di lapangan harus jelas dan disertai dengan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang bersifat luas sebelumnya secara persuasif dan preventif sehingga efektivitas penegakan hukumnya dapat tercapai.
Di samping itu, harus disadari bahwa kemungkinan untuk diajukannya uji materiil terhadap Tap MPR Nomor XXV/MPR/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka.
Muladi, Menteri Kehakiman RI 1998-1999
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.