Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Tap XXV/MPRS/66

Kompas.com - 26/05/2016, 08:34 WIB

Rambu-rambu penegakan hukum

Dalam suasana demokrasi penegakan hukum positif terhadap larangan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap dilakukan, dengan memperhatikan tiga hal berikut.

Pertama, kriminalisasi bersifat partikularistik/khas Indonesia dan tidak bertentangan baik dengan HAM (derogable right) yang bersifat universal maupun UUD Negara RI Tahun 1945.

Menurut Article 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005 dan atas dasar Pasal 28 jo Pasal 28J UUD Negara RI Tahun 1945, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dapat dibatasi dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kedua, keberadaan Asas-asas Umum Penyelenggara Negara, yang berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Ketiga, pendapat saksi ahli (expert testimony) untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana, misalnya tentang konsekuensi PKI sebagai partai terlarang serta makna perbuatan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan segala bentuk dan perwujudannya.

Dengan demikian, jelas apakah memperdagangkan kaus yang berlogo palu arit atau bertuliskan PKI, menyanyikan lagu genjer-genjer, memutar film ”Pulau Buru Tanah Air Beta”, dan mengedarkan buku-buku berbau PKI/komunisme, termasuk perbuatan tersebut.

Keempat, pandangan yang berkembang bahwa segala kegiatan yang dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah harus diberlakukan sebagai alasan pembenar.

Sehubungan dengan itu, petunjuk atau direktif Kapolri terhadap seluruh jajarannya di lapangan harus jelas dan disertai dengan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang bersifat luas sebelumnya secara persuasif dan preventif sehingga efektivitas penegakan hukumnya dapat tercapai.

Di samping itu, harus disadari bahwa kemungkinan untuk diajukannya uji materiil terhadap Tap MPR Nomor XXV/MPR/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka.

Muladi, Menteri Kehakiman RI 1998-1999

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com