Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Tap XXV/MPRS/66

Kompas.com - 26/05/2016, 08:34 WIB

Hukum positif

Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tersebut tetap dinyatakan berlaku atas dasar Tap MPRS No V/MPRS/1973 dan Tap MPR No 1/MPR/1973, dengan catatan bahwa ke depan harus diberlakukan dengan berkeadilan, serta dengan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan HAM.

Kemajuan terjadi di era Reformasi pada saat pemerintahan BJ Habibie, dengan diterbitkannya UU No 26 Tahun 1999 yang mencabut berlakunya UU No 11/PNPS Tahun 1963, yang disusul dengan terbitnya UU No 27 Tahun 1999.

Dengan UU No 27 Tahun 1999, kriminalisasi (larangan) terhadap perbuatan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leniisme tetap dipertahankan, dengan perbaikan perumusan dan ditempatkan sebagai bagian dari Kejahatan terhadap Keamanan Negara, melalui penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f dalam KUHP.

Hal ini mengandung pernyataan bahwa larangan tersebut tetap merupakan tindak pidana menurut hukum positif atas dasar Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 yang harus ditegakkan.

Tampaknya kriminalisasi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek empiris partikularistik, antara lain demi melindungi keamanan negara dan ideologi negara, adanya bahaya potensial terhadap kehidupan masyarakat, adanya dukungan masyarakat, unsur ketepatan dan ketelitian, bersifat sistemik, sarana lain tidak memadai (ultima ratio legis) dan bersifat proporsional.

Dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR, di samping larangan tersebut dirumuskan adanya alasan pembenar, dengan menegaskan bahwa tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah.

Dalam RUU KUHP tindak pidana penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dirumuskan sebagai Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara yang merupakan bagian dari Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com