PKS saat itu memecat Fahri karena dia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra partai. Fahri kemudian menuding Sohibul mengadukan dirinya ke BPDO atas perintah Majelis Syuro.
"Jadi, Presiden Partai, Ketua BPDO, dan Ketua Majelis Qadha nanti ujungnya merangkap jadi hakim," tuturnya.
Koordinator Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, proses peradilan internal yang diterima Fahri telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Kendati demikian, meski telah dipecat, PKS tetap memberikan ruang islah bagi Fahri. Islah dapat dilakukan sepanjang wakil ketua DPR itu memenuhi tiga hal yang diminta DPP.
"Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada kader dan pimpinan dan mencabut gugatan hukum," kata Dedi.
Lebih jauh, ia menegaskan, DPP PKS akan mengambil langkah hukum atas tudingan yang dilontarkan Fahri.
"Hanya saja perlu diingat, bila ada langkah hukum yang diambil, tetap dalam kerangka FH yang sudah dikeluarkan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS," ucap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.