JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, berharap Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa lebih progresif.
Menurut dia, pihak-pihak yang menebar ancaman teror fisik maupun mental seharusnya dapat ikut ditindak. Ancaman teror mental itu misalnya menyebarkan materi yang dianggap terkait aktivitas teror.
"Kalau di Malaysia, men-download hal-hal berbau teror sudah bisa ditangkap," kata Untung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).
Padahal, bentuk teror mental dinilai cukup efektif. Untung mencontohkan pada peristiwa bom Thamrin beberapa waktu lalu, saat masyarakat dibanjiri teror mental, misalnya melalui media sosial.
Salah satu contohnya adalah mengunggah foto-foto korban yang yang tak sedap dipandang mata di media sosial. Tindakan tersebut, kata dia, sama dengan menebar teror.
"Merealisasikan teror tidak hanya real (aksi nyata). Begitu (aksi nyata itu) heboh, semakin dibesarkan lagi," ujarnya.
Ia pun berharap UU Terorisme dapat lebih progresif dan mampu mengakomodasi bagi aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang menyebar teror mental.
"Itu ranah intelijen. Kita tidak bisa menyentuh. Begitu beraksi baru bisa. Harusnya itu dibahas di DPR," kata Untung.