JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Muhammad Syakir dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Syakir didakwa memberikan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Syakir didakwa memberikan Suroso uang sebesar 198.134 dollar AS.
"Menuntut agar Majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama menyuap penyelenggara negara," ujar jaksa Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Syakir tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu, dalam beberapa persidangan di bawah sumpah, Syakir selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Perbuatan Syakir juga dianggap memberikan citra buruk dalam iklim bisnis investasi di Indonesia dan dunia internasional.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar barang bukti suap berupa uang sebesar 198.134 dollar AS, yang disimpan pada UOB Bank Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo, disita dan dirampas untuk negara.
Syakir didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada pun, uang diberikan agar Suroso menyetujui perusahaan OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan 2005.
Pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia.
TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar.
Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.
Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004.
Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.