Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih Status Hukum, Soeharto Layak Diajukan Menjadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 20/05/2016, 20:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, mantara Presiden RI, Soeharto, layak diajukan menjadi pahlawan nasional. Pasalnya, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto terlibat dalam suatu kasus.

"Bukan tersangka dan terpidana, berarti dia nol statusnya. Kalau itu terjadi, maka dapat diajukan menjadi pahlawan nasional karena salah satu syarat pahlawan nasional kan tidak boleh dalam status hukum tersangka, apalagi terpidana," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).

Nama Soeharto sebelumnya terkait dengan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Di dalam pasal itu tertulis, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

(Baca: PPP: Jangan Buru-buru Jadikan Soeharto Pahlawan)

Asep mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketetapan MPR tersebut dengan menggugat Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar pada 2007. Namun, akibat kondisi kesehatan, Soeharto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

"Karena sakit, maka berhentilah kasus itu. Apalagi sudah meninggal. Dia makin pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban kasus hukumnya. Artinya, Soeharto dianggap tidak bersalah dalam kasus yayasan itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.

(Baca: Soeharto Diturunkan oleh Rakyat, Gelar Pahlawan untuknya Dinilai Tak Masuk Akal)

Yayasan Supersemar kalah secara perdata sehingga harus mengembalikan Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain dihubungkan dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar, Soeharto belum sempat diadili dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat dilakukan Soeharto.

"Karena prinsip praduga tidak bersalah, ketika meninggal atau sakit jiwa atau koma, dia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Asep.

Menurut Asep, hilangnya pertanggungjawaban terhadap tindakan pidana yang dilakukan membuat Soeharto layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Dia mengatakan, setelah terjadi pengusulan, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian di berbagai aspek.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com