JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzuman mengatakan, DPR baru akan membahas kerangka Rancangan Undang-Undang terkait Pemilu 2019 setelah menyelesaikan RUU Pilkada.
Hingga saat ini, baik pemerintah dan DPR belum pernah membahas RUU Pemilu 2019. Rambe mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi.
"Alasannya belum dibahas baru mau diprogram dulu, baru dirancang. Bukan soal kendala. Nanti kami bahas RUU Pilkada dulu baru RUU Pemilu (2019)," kata Rambe saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/5/2016).
Rambe mengatakan, RUU Pemilu 2019 merupakan undang-undang yang juga berkaitan dengan komisi lainya. Untuk itu harus dibuatkan pansus untuk membahas RUU Pemilu 2019.
"RUU Pemilu itu terkait dengan komisi lainya. Nanti koordinasinya tetap di komisi II yang tangani, karena itu kami harus buat pansusnya," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada keterlambatan jika pemerintah dan DPR membahas RUU Pemilu setelah RUU Pilkada selesai. Rambe berkeyakinan tidak akan terburu-buru dalam pembahasannya nanti.
"Saya kira tidak terlambat. Asal diprogram dengan baik," kata dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.
Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat. (Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)