JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mangkirnya Royani, sopir Sekretaris MA Nurhadi, dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan karena Royani mengetahui keterlibatan atasannya dalam kasus korupsi.
"Iya, bisa jadi dia mangkir karena mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus korupsi," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradilla Caesar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2016).
Menurut dia, KPK dapat melakukan panggilan paksa kepada Royani yaitu dengan melayangkan panggilan ketiga. Jika hal itu tidak bisa juga dilakukan, maka penyidik dapat mengenakan Royani dengan pasal obstruction of justice atau mengahalang-halangi proses hukum.
"Kalau masih tidak kooperatif, penyidik bisa mengenakan sopir Nurhadi dengan pasal mengalang-halangi proses hukum," ujar dua.
(Baca: KPK Buru Sopir Sekretaris MA)
KPK akan menyurati Mahkamah Agung terkait mangkirnya sopir Sekretaris MA, Royani, dalam dua kali panggilan penyidik KPK. Sempat muncul dugaan bahwa Royani sengaja disembunyikan agar tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.
"Kami tidak tahu dia (Royani) disembunyikan apa tidak, tapi yang bersangkutan sedang dicari petugas KPK. Pada saat yang sama, kami akan surati MA agar membantu mendatangkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
(Baca: Sekretaris MA Diduga Sembunyikan Saksi dari KPK)
KPK sudah meminta Royani dicegah berpergian ke luar negeri. KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Royani, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
KPK menduga, Royani memiliki keterangan penting yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar keterlibatan pejabat MA. Royani diduga mengetahui perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.