Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Usulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 10/05/2016, 22:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mempertimbangkan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dibahas bersama DPR RI.

Aturan baru itu jika diterapkan nantinya diharapkan menjadi jawaban atas maraknya perkara kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Pertimbangan itu didasarkan atas usul para aktivis perempuan dan anak. Usul mereka diungkapkan saat bertemu Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Senin (9/5/2016).

"Jadi mereka itu yang selama ini bekerja untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Mereka minta Presiden mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kalau dilihat dari problem sekarang yang meluas, memang serius. Usulan itu saya rasa akan dipertimbangkan," ujar Teten di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dalam RUU itu, para aktivis perempuan dan anak juga meminta pemerintah memasukkan pasal hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual. Hal itu demi membuat jera para pelaku.

(baca: Jokowi Putuskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa)

Argumen yang disampaikan para aktivis, kata Teten, cukup kuat. Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Setiap tahun, data korban bukannya semakin turun, malah semakin meningkat.

Apalagi, rata-rata pelaku adalah orang dekat korban. Baik itu orangtua sendiri, saudara, tetangga, hingga orang-orang di lingkungan sekolah.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

"Jadi tidak hanya butuh perangkat hukum, tapi perspektif tentang perempuan, anak, dan keadilan gender yang tepat sehingga anak dan perempuan tak hanya menjadi objek pemuas. Inilah pentingnya dibuat undang-undang," ujar Teten.

Teten menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah masuk ke Prolegnas DPR RI. Namun, bukan prioritas. Hal itu, kata Teten, membutuhkan waktu.

Kompas TV Catatan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com