JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang tengah dirancang untuk merespons banyaknya kasus kejahatan seksual kini akan menitikberatkan ke arah pemberatan hukuman bagi pelaku.
Ada dua poin pemberatan hukuman yang dimaksud. Pertama, penerapan hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
"Perberat yang dimaksud itu sampai hukuman mati atau seumur hidup," ujar Puan di Istana, Selasa (10/5/2016).
(Baca: Pemerintah Diminta Jadikan Kasus Yn sebagai Momentum Perkuat Penanganan Kejahatan Seksual)
Kedua, memperkuat perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Artinya, selain diberikan hukuman badan atau penjara, pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga akan dikenakan hukuman berupa rehabilitasi psikologis.
"Pelaku akan diberikan rehab dengan maksud tidak mengulangi hal itu kembali dan kembali ke jalan yang benar," ujar Puan.
(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)
Menurut dia, rehabilitasi psikologis kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga merupakan implikasi dari azas perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat, dia akan menyerahkan hasil kajian kepada Presiden Joko Widodo. Presiden pun, sebut Puan, akan membahasnya di dalam rapat terbatas.