Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Islah Tertutup, Fahri Yakin Lanjutkan Gugatannya Terhadap PKS

Kompas.com - 10/05/2016, 06:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, tertutupnya peluang islah antara dirinya dengan PKS karena tidak ada iktikad baik PKS untuk menghadiri sidang mediasi terkait gugatan yang diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang mediasi kedua, Senin (9/5/2016), para tergugat tak ada yang hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum PKS. Hal yang sama juga terjadi pada mediasi sebelumnya, Senin (2/5/2016) pekan lalu.

Padahal, kata Fahri, di dalam surat edaran Mahkamah Agung dijelaskan bahwa proses mediasi mewajibkan kedua pihak berselisih untuk hadir.

"Kalau tidak hadir berarti kurang iktikad baiknya, karena begini harus dihadiri semua pihak 100 persen," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Fahri mengatakan, jika sajasemua  pihak tergugat hadir, ada kesempatan untuk islah dan kemungkinan ia bisa mengubah keputusannya mengajukan gugatan.

"SJika bertemu bisa mengubah keputusan, tetapi mereka tidak datang. Ini menjadi problem,  dalam mediasi ada keputusan-keputusan yang strategis," kata Fahri.

Kisruh antara Fahri dengan PKS berawal dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan bahwa Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.

PKS menilai sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.

PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada Selasa 5 April 2016.

Gugatan yang diajukan Fahri tidak ditujukan kepada Sohibul saja, tetapi juga terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Selama proses mediasi berjalan, pihak PKS sebagai tergugat tidak pernah hadir secara lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com