Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Korupsi Dana Hibah dan Bansos, FITRA Minta KPK Panggil Gubernur Banten

Kompas.com - 08/05/2016, 12:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan potensi korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2014-2015 sebesar Rp 378 Miliar.

Peneliti politik anggaran FITRA, Gurnadi Ridwan, mengatakan, pada tahun 2015 terdapat 144 instansi, lembaga, dan ormas yang tidak tertib aturan dalam mengajukan dana hibah dan bansos sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos.

Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

"Menurut audit BPK semester II Tahun 2015, kami menemukan ada 144 dari 196 organisasi dan institusi yang tidak tertib aturan," ujar Gurnadi saat jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta, Minggu (8/5/2016).

"Rata-rata mereka tidak dilengkapi dokumen pengajuan dana. Padahal seharusnga ada akuntabilitas," tambah Gurnadi.

Gurnadi menuturkan, pada tahun 2015 FITRA menemukan 73 lembaga tidak menyerahkan proposal hibah dengan nilai total dana Rp 8,9 miliar.

Sebanyak 44 lembaga tidak didukung dengan proposal pencarian dana dengan total Rp 9,1 miliar dan 27 lembaga tidak menyerahkan proposal dan proposal pencairan senilai Rp 67,9 miliar.

"Semua lembaga itu tidak memberikan kelengkapan dokumen berdasarkan peraturan gubernur dan juga tidak diketahui peruntukannya. Jangan-jangan ini fiktif," ungkapnya.

Pada tahun 2014 pun, kata Gurnadi, juga pernah ditemukan kasus yang serupa. Senilai 246,52 miliar dana hibah dan bansos dicairkan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan.

Kemudian senilai 37,30 miliar tidak didukung naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima.

Selain itu, ditemukan juga pencairan dana senilai 9, 76 miliar tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan.

"Ada instansi atau organisasi yang diberi begitu saja tanpa proses verifikasi. Ini rawan dijadikan bancakan," kata Gurnadi.

Berdasarakan temuan tersebut, FITRA meminta KPK untuk melakukan investigasi dan memanggil Gubernur Banten Rano Karno.

Menurut Gurnadi, Gubernur Banten harus bertanggung jawab terhadap kebocoran APBD Banten 2014-2015 yang mengalir melalui dana bansos dan hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"KPK harus memanggil Gubernur Banten Rano Karno untuk menjelaskan  mengenai pencairan dana bansos dan hibah. Jangan sampai dana bansos ini diselewengkan dan tidak berdampak pada masyarakat," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com