Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Golkar Tarik Iuran Rp 1 Miliar untuk Munaslub

Kompas.com - 04/05/2016, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.cm - KPK melarang Partai Golkar menarik iuran Rp 1 miliar dari masing-masing bakal calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 15-17 Mei mendatang. 

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian mengatakan, KPK melarang penarikan iuran karena calon yang akan dipilih maupun pihak yang punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara.

"Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini," kata Lawrence, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Lawrence Siburian bertemu dengan Pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah Deputi dan pejabat KPK lain terkait kewajiban iuran Rp 1 miliar yang harus dibayarkan bakal calon ketum Partai Golkar.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun akan kami minta untuk dilarang. Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," tambah Lawrence.

Menurut dia, iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh.

"Supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan di mana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi. Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikuti," papar Lawrence.

Komite Etik akan menyampaikan hasil pembicaraan dengan KPK ini kepada Pimpinan Golkar dan selanjutnya akan disampaikan kepada panitia penyelenggara Munaslub.

"KPK akan membantu sepenuhnya manakala kami datang ke KPK meminta tolong atau berkonsultasi atau monitoring," tambah Lawrence.

Lawrence mengatakan, awalnya, iuran Rp 1 miliar itu untuk mengurangi politik uang.

Calon tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang kepada calon.

"Karena itu diminta calon menyerahkan sumbangan ke panitia penyelenggara dan diatur oleh panitia penyelenggara untuk dipergunakan biaya transportasi, penginapan. Tapi tidak ada uang saku, itu dihapus," jelas Lawrence.

Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan oleh Komite Etik selaku pihak yang punya wewenang untuk mengawasi politik uang dalam munaslub.

Bagi panitia penyelenggara akan diberhentikan sebagai panitia penyelenggara, untuk calon ketua umum bisa didiskualifikasi sebagai calon ketua umum, dan kepada pemegang hak suara baik di pusat, daerah, maupun organisasi yang terdiri dari 5.032 pemegang hak suara bisa kehilangan hak suaranya dan tidak boleh duduk sebagai pengurus selama satu periode dalam lima tahun ini.

Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta Komite Etik secara tegas, konsisten, tidak pandang bulu menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar.

"Saya kasih contoh, Jumat nanti ada salah satu calon ketua umum yang akan main golf. Saya sudah diberitahu ketua 'steering committee' untuk memonitor apa yang terjadi di lapangan golf apakah ada transaksi 'money politics'. Kalau kami menemukan ada perbuatan 'money politics' maka kami akan langsung mengambil tindakan tegas," kata Lawrence.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com