Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu: Kelompok Abu Sayyaf Tak Beri Batas Waktu Bayar Tebusan

Kompas.com - 28/04/2016, 16:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menampik kabar adanya tenggat waktu yang diberikan oleh kelompok Abu Sayyaf terkait pembayaran tebusan untuk pembebasan 10 warga negara Indonesia yang disandera.

Menurut dia, Kemlu tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal batas waktu pembayaran tebusan tersebut.

"Kemlu tidak pernah mengatakan ada tenggat waktu. Saya tidak tahu itu kabar dari mana. Tidak ada batas waktu dari pihak penyandera," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Sebelumnya beredar informasi bahwa kelompok Abu Sayyaf memberikan batas waktu kedua, yaitu 8 April 2016, untuk memberikan uang tebusan 50 juta peso (Rp 14,3 miliar).

Arrmantha menuturkan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan melakukan pertemuan Trilateral dengan Pemerintah Malaysia dan Filipina pada tanggal 5 Mei 2016 di Gedung Pancasila, Kompleks Kemlu, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas soal upaya meningkatkan keamanan di wilayah yang banyak terjadi perompakan dan penyanderaan seperti di wilayah perairan Sulu dan Sulawesi.

(baca: Bahas Perompakan Kapal, Indonesia, Filipina dan Malaysia Bertemu Pekan Depan)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan untuk 10 warga negara Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Kami tidak akan pernah berkompromi dengan hal-hal seperti itu. Itu tidak ada urusannya dengan yang namanya uang dan tebusan," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (26/4/2016).

Pengamat Terorisme Ali Fauzi mengatakan, kelompok Abu Sayyaf biasa menyandera orang dalam waktu yang lama. Bahkan hingga satu tahun.

(baca: Ali Fauzi: Kelompok Abu Sayyaf Biasa Tahan Sandera Lebih dari 6 Bulan)

Ia melihat, tak ada kesulitan dalam upaya pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Hanya, belum ada kesepakatan antara kelompok Abu Sayyaf dengan pihak pemerintah dan perusahaan terkait uang pembayaran.

Ali meyakini, uang tebusan menjadi salah satu motif terkuat. Sebab, kelompok Abu Sayyaf tak kan mau menerima pembebasan tanpa syarat.

Kompas TV Jatuh Tempo, Abu Sayyaf Ancam Eksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com